GALAMEDIA – Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan aturan terkait pemberian intensif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0 persen untuk mobil baru.
Aturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 mengenai PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.
Baca Juga: 12 Orang Tersangka Teroris Siapkan Aksi Serangan Melalui Senjata Api, Tajam maupun Bom Rakitan
Setidaknya ada 21 jenis mobil yang mendapatkan intensif pajak 0 persen ini seperti dilansir Galamedia melalui pajak.go.id pada 1 Maret 2021.
Melalui keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah Pada Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga: Persib Latihan Lagi, Pemain Naturalisasi Kelahiran Nigeria Ini Ungkap Perasaannya
Berikut beberapa jenis mobil yang terdaftar:
1. Toyota Yaris
2. Toyota Vios
3. Toyota Sienta
4. Daihatsu Xenia
5. Toyota Avanza
6. Daihatsu Grand Max Minibus
7. Daihatsu Luxio
8. Daihatsu Terios
9. Toyota Rush
10. Toyota Raize
11. Daihatsu Rocky
12. Mitsubishi Xpander
13. Mitsubishi Xpander Cross
14. Nissan Livina
15. Honda Brio Rs
16. Honda Mobilio
17. Honda Brv
18. Honda Hrv
19. Suzuki New Ertiga
20. Suzuki XL 7
21. Wuling Confero
Semua jenis yang terdaftar di atas mendapatkan intensif pajak 0 persen untuk semua varian dan tingkat pembelian lokal sebesar 70 persen.***