Berlaku Mulai Hari ini, Simak 21 Jenis Mobil yang Dapat Intensif PPnBM 0 Persen

- 1 Maret 2021, 18:19 WIB
Mobil Daihatsu Xenia.
Mobil Daihatsu Xenia. /Antara

GALAMEDIA – Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan aturan terkait pemberian intensif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0 persen untuk mobil baru.

Aturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 mengenai PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.

Baca Juga: 12 Orang Tersangka Teroris Siapkan Aksi Serangan Melalui Senjata Api, Tajam maupun Bom Rakitan

Setidaknya ada 21 jenis mobil yang mendapatkan intensif pajak 0 persen ini seperti dilansir Galamedia melalui pajak.go.id pada 1 Maret 2021.

Melalui keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah Pada Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Persib Latihan Lagi, Pemain Naturalisasi Kelahiran Nigeria Ini Ungkap Perasaannya

Berikut beberapa jenis mobil yang terdaftar:

1. Toyota Yaris

2. Toyota Vios

3. Toyota Sienta

4. Daihatsu Xenia

5. Toyota Avanza

6. Daihatsu Grand Max Minibus

Baca Juga: PPN Rumah dan Apartemen Seharga Rp2 Miliar Dibebaskan, Menkeu Sri Mulyani Sebut Berlaku Selama 6 Bulan

7. Daihatsu Luxio

8. Daihatsu Terios

9. Toyota Rush

10. Toyota Raize

11. Daihatsu Rocky

12. Mitsubishi Xpander

13. Mitsubishi Xpander Cross

14. Nissan Livina

Baca Juga: Sebut Pernah Digulirkan di Era Presiden SBY, PBNU Nyatakan Sikapnya Tak Berubah Sejak 2013 Soal Minuman Keras

15. Honda Brio Rs

16. Honda Mobilio

17. Honda Brv

18. Honda Hrv

19. Suzuki New Ertiga

20. Suzuki XL 7

21. Wuling Confero

Semua jenis yang terdaftar di atas mendapatkan intensif pajak 0 persen untuk semua varian dan tingkat pembelian lokal sebesar 70 persen.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x