Sanksi Tegas Menanti Anggota Polisi yang Terciduk ke Tempat Hiburan Malam dan Mabuk-mabukan

- 1 Maret 2021, 20:35 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. /Dok. Humas Polri/

GALAMEDIA - Mabes Polri menyampaikan telah mengeluarkan aturan larangan kepada setiap anggota kepolisian untuk tidak pergi ke tempat hiburan malam dan mabuk-mabukan.

Dilansir Galamedia dari Humas Polri, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menegaskan, setiap anggota kepolisian yang ketauan pergi ke tempat hiburan malam ditambah sambil mabuk-mabukan, akan diberi sanksi yang tegas.

Brigjen Rusdi juga menyebut, perilaku anggota kepolisian yang pergi ke tempat hiburan dan mabuk-mabukan akan dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin.

Baca Juga: Wisata Bali Akan Segera Dibuka, Sandiaga Uno Siapkan Free Covid Corridor

Pelanggaran disiplin yang dimaksud Brigjen Rusdi, merujuk pada pasal 9 Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI.

Lebih lanjut, Brigjen Rusdi juga memberitahu sejumlah sanksi yang akan menanti anggota kepolisian yang kedapatan masih melanggar kedisiplinan.

"Sanksinya berupa teguran tertulis, penundaan ikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari," ujarnya, dikutip Galamedia, Senin 1 Maret 2021.

Baca Juga: Seharian di Ruangan Ber-AC? Nih, 5 Dampak Buruknya Bagi Kesehatan!

Sebelumnya, Brigjen Rusdi juga meminta kepada masyarakat untuk tidak takut jika melihat anggota kepolisian yang mampir ke tempat hiburan atau mabuk-mabukan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x