Sanksi Tegas Menanti Anggota Polisi yang Terciduk ke Tempat Hiburan Malam dan Mabuk-mabukan

- 1 Maret 2021, 20:35 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. /Dok. Humas Polri/

Brigjen Rusdi bahkan berujar, agar masyarakat dapat membantu pihak Mabes Polri dengan melaporkan setiap anggota kepolisian yang kedapatan melakukan pelanggaran disiplin.

Baca Juga: Warga Cibeureum Cimahi Inisiatif Beri Bantuan Bagi Tetangganya yang Jalani Isolasi Mandiri

"Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan," ucapnya.

Untuk diketahui, sanksi tersebut dibuat oleh Mabes Polri, buntut dari kasus penembakan yang melibatkan Bripka CS terhadap satu anggota TNI AD dan dua warga sipil, di Sebuah Kafe, di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, pada Kamis 25 Februari 2021 dini hari lalu.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x