Aung San Suu Kyi Kembali Muncul, Jalani Sidang Pertamanya Pasca Kudeta Militer Myanmar

- 2 Maret 2021, 05:15 WIB
Pemimpin sipil Myanmar Aung San Suu Kyi saat penganugerahan penghargaan Nobel di Balai Kota Oslo, 16 Juni 2012.
Pemimpin sipil Myanmar Aung San Suu Kyi saat penganugerahan penghargaan Nobel di Balai Kota Oslo, 16 Juni 2012. /Reuters/Cathal McNaughton/REUTERS

GALAMEDIA - Pemimpin Sipil Myanmar Aung San Suu Kyi, muncul untuk pertama kalinya selepas kudeta yang dilakukan militer Myanmar.

Suu Kyi sudah lama tidak terlihat di depan umum, sejak pemerintahannya digulingkan oleh militer Myanmar per 1 Februari 2021.

Hal tersebut disebabkan karena Suu Kyi bersama dengan para pemimpin partai lainnya, ditangkap oleh militer Myanmar untuk dijadikan tahanan sementara.

Baca Juga: PSI Ikhlas Di-bully Asal Banjir Jakarta Kelar, Budayawan: Enggak Bener Nyalahin Gubernur, Bencana Alam ini

Setelah menghilang kurang lebih selama satu bulan, Ketua partai National League fo Democracy (NLD), Suu Kyi akhirnya kembali terlihat pada persidangan atas beberapa tuduhan terhadapnya.

Suu Kyi terlihat sehat saat mengahadiri persidangan yang dilakukan secara virtual di ibu Kota Myanmar, Naypitaw.

Hal tersebut dituturkan juga oleh pengacaranya Min Min Soe.

"Saya melihat A May di video, dia terlihat sehat," kata pengacaranya.

Baca Juga: MENGEJUTKAN, Produksi Padi di DKI Jakarta Melonjak Hingga 35,26 Persen

Sebagai informasi tambahan, A May adalah istilih kesayangan yang berarti ibu.

Dalam persidangan tersebut, beberapa tuduhan dilayangkan kepada Suu Kyi.

Tuduhan pertama yakni diduga mengimpor enam radio walkie-talkie secara ilegal, kemudian yang kedua, dakwaan berupa pelanggaran protokol penanganan Covid-19.

Dakwaan tersebut berada di bawah undang-undang telekomunikasi, yang mengatakan bahwa, penggunaan peralatan tersebut harus mempunyai ijin terlebih dahulu.

Tidak hanya itu, dilansir Reuters, menurut Min Min Soe selaku pengacara Suu Kyi pada Senin, 1 Maret 2021, dakwaan kembali ditambahkan pada Suu Kyi.

Baca Juga: Ungkap Alasan PSI Terus Recoki Anies Baswedan, Komisaris Ancol Malah Kasih Petunjuk Buat Dikritik

Dakwaan selanjutnya berada di bawah hukum pidana era kolonial, yang menuduhnya melakukan pelanggaran publikasi informasi, sehingga menyebabkan ketakutan, bahaya atau mengganggu ketenangan publik.

Pada saat itu Myanmar berada dalam puncak kekacauan, unjuk rasa dari masyarakat kembali terjadi bersama dengan persidangan Su Kyi.

Ketika Suu Kyi muncul dalam video persidangan, polisi kota Yangon mengharuskan memakai granat kejut dan gas air mata, untuk membubarkan para pengunjuk rasa tersebut.

Belum diketahui apakah ada korban dari aksi unjuk rasa tersebut.

Namun sehari sebelumnya, pada Minggu, 28 Februari 2021, kantor hak asasi manusia PBB melaporkan bahwa polisi menembaki para pengunjuk rasa, sehingga terdapat korban sebanyak 18 orang.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x