GALAMEDIA - Sebagaimana diketahui Presiden Jokowi telah melegalkan industri minuman keras (miras) di beberapa daerah Provinsi Indonesia. Dengan legalisasi tersebut ternyata menimbulkan berbagai respon baik positif atau negatif.
Perihal legalisasi minuman keras yang dilakukan oleh Pemerintah tidak hanya mendapatkan tanggapan dari masyarakat tetapi juga, salah satunya dari Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean yang merupakan mantan Politisi Partai Demokrat, tampaknya mendukung kebijakan pemerintah soal legalisasi miras tersebut. Ferdinand Hutahaean mengeluarkan pernyataan tersebut dalam cuitan akun media sosial Twitter miliknya pada Senin 1 Maret 2021.
Ferdinand Hutahaean memaparkan bahwa sebenarnya di Indonesia sudah banyak minuman beralkohol atau miras yang legal diperjual belikan. Selain itu, Ferdinand Hutahaean menyebutkan miras mudah diperoleh untuk dinikmati.
“Padahal alkohol sudah sejak lama legal di Indonesia,” ujar Ferdinand Hutahean sebagaimana dikutip Galamedia dari akun twitter @ferdinandhaean3.
Selain itu, Ferdinand Hutahaean juga menjelaskan bahwa miras diperjualbelikan di tempat tertentu. “Dan diperjualbelikan ditempat-tempat tertentu yang dibolehkan,” kata Ferdinand.
Ferdinand Hutahaean juga menyebutkan bahwa miras yang mudah didapatkan dari miras yang termurah sampai miras yang jutaan rupiah. “Mulai dari miras murahan hingga miras jutaan rupiah. Semua ada di negeri ini dan legal, boleh dinikmati,” tambah Ferdinand Hutahaean.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Sebut Miras di Indonesia Sudah Lama Dilegalkan, Mengapa Sekarang Direbutkan?
Selain itu, Ferdinand Hutahaean juga menjelaskan bahwa pemerintah melegalkan miras hanya untuk mengatur investasi sektor miras agar tidak liar.
“Pres @jokowi TIDAK MELEGALKAN MIRAS DGN PERPRES, tp mengatur investasi sektor ini spy tdk liar..!” tutur Ferdinand Hutahaean.
Diakhir cuitannya, Ferdinand Hutahaean merasa aneh jika sekarang masalah miras menjadi perdebatan yang akhirnya ribut.
“Mengapa sekarang kita ribut soal miras dan industrinya? Aneh!,” tutur Ferdinand Hutahaean.***