Tokoh Papua Ini Turut Apresiasi Jokowi Cabut Perpres Legalisasi Miras, Netizen: Jangan Senang Dulu, Hati-hati!

- 2 Maret 2021, 15:19 WIB
Tokoh Papua Chist Wamea.
Tokoh Papua Chist Wamea. /Twitter/@PutraWadapi/

Nada yang sama juga diutarakan oleh akun Twitter @imawaticeria yang menyuruh agar keputusan tersebut harus tetap diawasi. “Jangan senang dulu, tetap awasi apa yang akan dilakukan setelah ini,” tuturnya.

Selain itu, ada pula sebagian warganet yang turut mengucapkan rasa terima kasih atas pencabutan Perpres tersebut. Seperti diketahui bahwa Perpres Nomor 10 Tahun 2021 telah disahkan oleh Jokowi pada 2 Februari 2021 silam.

Pepres tersebut adalah turunan peraturan kebijakan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal yang membuat Perpres tersebut ditolak dan dikritik berbagai lapisan masyarakat karena memuat mengaturan investasi untuk industri miras.

Baca Juga: Mengundang Kontroversi Akhirnya Presiden Jokowi Cabut Aturan Industri Investasi Miras

Di dalam Lampiran III Perpes tersebut menyebutkan para pelaku usaha baik domestik maupun asing bisa berinvestasi di industri miras.

Kemudian pada ketentuan Lampiran III angka 31 dan 32 huruf a dan b, pemberlakuan investasi tidak sekedar di empat provinsi, tetapi bisa ditambah jika ada usulan dari gubernur lain terhadap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.***

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x