Tokoh Papua Ini Turut Apresiasi Jokowi Cabut Perpres Legalisasi Miras, Netizen: Jangan Senang Dulu, Hati-hati!

- 2 Maret 2021, 15:19 WIB
Tokoh Papua Chist Wamea.
Tokoh Papua Chist Wamea. /Twitter/@PutraWadapi/

GALAMEDIA – Akhirnya desakan dari berbagai ormas Islam, DPR, tokoh publik, dan masyarakat terkabulkan. Presiden Jokowi resmi cabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Setelah beberapa waktu publik diresahkan dengan dilegalkannya miras sebagai ladang investasi, akhirnya Jokowi mengeluarkan pernyataan pencabutan.

“Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ucapnya melalui Youtube Sekretariat Presiden, pada Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Kabar Baik, Jokowi Resmi Cabut Perpres Investasi Miras, Netizen: Alhamdulillah, Lega Hati Ini

Setelah pernyataannya tersebut, banyak tokoh memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Jokowi. Salah satunya tokoh berpengaruh Papua Chist Wamea, dirinya langsung menyampaikan ucapan terima kasih atas dicabutnya Perpres tersebut melalui akun Twitternya.

“Terima kasih bapak Presiden @jokowi yang telah mencabut lampiran Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol,” ujarnya di @PutraWadapi, 2 Maret 2021.

Namun cuitannya tersebut mendapatkan tanggapan berbeda dari warganet yang mengingatkan agar tida tertipu dengan keputusan Jokowi tersebut.

Baca Juga: Drama Korea Terbaru untuk Cha Eun Woo ASTRO Bersama Kim Nan Gil, Ini Bocorannya

“Awas tertipu, kebiasaan rezim menelikung dari belakang. Kepres 98 Miras setelah dibatalkan dengan judicial review di MA, dibalikin lagi dengan isi yang sama, cuma beda judul jadi Perpres Minol Tahun 2013,” cuit @BabylonGate1.

Nada yang sama juga diutarakan oleh akun Twitter @imawaticeria yang menyuruh agar keputusan tersebut harus tetap diawasi. “Jangan senang dulu, tetap awasi apa yang akan dilakukan setelah ini,” tuturnya.

Selain itu, ada pula sebagian warganet yang turut mengucapkan rasa terima kasih atas pencabutan Perpres tersebut. Seperti diketahui bahwa Perpres Nomor 10 Tahun 2021 telah disahkan oleh Jokowi pada 2 Februari 2021 silam.

Pepres tersebut adalah turunan peraturan kebijakan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal yang membuat Perpres tersebut ditolak dan dikritik berbagai lapisan masyarakat karena memuat mengaturan investasi untuk industri miras.

Baca Juga: Mengundang Kontroversi Akhirnya Presiden Jokowi Cabut Aturan Industri Investasi Miras

Di dalam Lampiran III Perpes tersebut menyebutkan para pelaku usaha baik domestik maupun asing bisa berinvestasi di industri miras.

Kemudian pada ketentuan Lampiran III angka 31 dan 32 huruf a dan b, pemberlakuan investasi tidak sekedar di empat provinsi, tetapi bisa ditambah jika ada usulan dari gubernur lain terhadap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x