Alfatihah, Jokowi Cabut Perpres Legalisasi Miras, MUI Turut Berterimakasih atas Kepekaan Presiden

- 2 Maret 2021, 15:29 WIB
Ketua MUI pusat, KH Cholil Nafis.
Ketua MUI pusat, KH Cholil Nafis. / Instagram.com/@cholilnafis

 

GALAMEDIA – Presiden Jokowi resmi mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada Selasa, 2 Maret 2021.

Jokowi mengakui bahwa dirinya mendapat banyak masukan dari berbagai organisasi islam dan beberapa gubernur di daerah.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” katanya melalui Youtube Sekretariat Presiden, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Tokoh Papua Ini Turut Apresiasi Jokowi Cabut Perpres Legalisasi Miras, Netizen: Jangan Senang Dulu, Hati-hati!

Keputusan itu kemudian mendapat banyak respon dari berbagai kalangan di masyarakat dan sebagian besar mengapresiasinya. Termasuk Ketua Majelis Ulama Indonesia sekaligus Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah K.H. Muhammad Cholil Nafis menyampaikan ucapan terima kasih.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Presiden @jokowi atas kepekaan menerima aspirasi umat,” cuitnya pada akun Twitter @cholilnafis, Selasa, 2 Maret 2021.

K.H. Cholil kemudian menerangkan soal muatan dalam Perpres yang telah dicabut oleh Presiden Jokowi.

“Bahwa legalisasi investasi miras, dalam lampiran nomor 31-32 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dicabut,” tuturnya.

Baca Juga: Kemenhan Dinilai Tak Transparan Gunakan Anggaran Covid-19 untuk Renovasi Rumah Sakit  

Kemudian sebagai bentuk syukur atas dicabutnya Perpres tersebut, KH. Cholil mengucapkan kata ‘Alfatihah’.

Genap satu bulan pasca Jokowi meneken Perpres tersebut pada 2 Februari 2021, akhirnya kritik dan penolakan dari masyarakat dikabulkan pada 2 Maret 2021.

Selama ini Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut memang tidak mencantumkan secara jelas di dalam pasal-pasalnya mengenai investasi miras.

Akan tetapi, hal tersebut tercantum di dalam Lampiran III yang melegalkan minuman keras masuk dalam bidang industri yang bisa diinvestasikan.

Baca Juga: Kabar Baik, Jokowi Resmi Cabut Perpres Investasi Miras, Netizen: Alhamdulillah, Lega Hati Ini

Meski dalam lampiran tersebut investasi miras yang ditujukan bagi Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua, namun daerah lain berpotensi bisa mengadakan investasi serupa. Hal tersebut dijelaskan dalam Lampiran III pada angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal bisa mengadakan investasi miras atas masukan dari gubernur yang memang merekomendasikan diri atas wilayahnya.

Pepres Nomor 10 Tahun 2021 ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.***

 

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x