Investasi Miras Dicabut, Yusril Minta Perpres Baru Segera Diterbitkan

- 3 Maret 2021, 17:20 WIB
Yusril Ihza Mahendra.
Yusril Ihza Mahendra. /Foto: Antara/Ricky Prayoga/

GALAMEDIA – Presiden Jokowi telah resmi mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 khususnya soal pengaturan invetasi miras pada 2 Maret 2021 kemarin.

Melihat hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebutkan, pencabutan tersebut harus diikuti dengan penerbitan aturan yang baru.

Dirinya meminta presiden untuk segera membuat revisi atas Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dengan perpres lain.

Baca Juga: Belva Devara Tunjukkan Kamar Sempitnya, Ceritakan Perjuangan Sampai Terpilih jadi Stafsus Presiden

"Presiden harus menerbitkan peraturan presiden baru yang berisi perubahan atas peraturan tersebut," ucap Yusril di Jakarta, 2 Maret 2021, dilansir Antara.

Dengan adanya peraturan presiden yang baru, Yusri menilai bahwa persoalan investasi miras akan secara resmi dihapus dari norma hukum di Indonesia.

Namun untuk ketentuan lain yang sudah terdapat dalam Perpres tersebut, Yusril menggapnya tidak masalah dan tidak perlu ada revisi.

Yusril menganggap hal yang wajar soal penolakan terhadap ketentuan investasi miras karena penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam.

Baca Juga: Upaya Satgas Mengevaluasi Mutasi Virus Covid-19 B117 di Indonesia

Dia pun kemudian mencontohkan Filipina yang sempat ingin mengesahkan peraturan tentang kontrasepsi, namun ditentang gereja katolik.

"Di negara sekuler seperti Filipina, Presiden Gloria Arroyo Macapagal memveto pengesahan RUU tentang kontrasepsi, karena gereja katolik menentang keluarga berencana," ujar Yusril.

Dari perbandingannya tersebut, Yusril menyebutkan bahwa seharusnya Indonesia bisa lebih bersikap tegas dari Filipina.

Yusril menjelaskan, keyakinan agama wajib dipertimbangkan dalam merumuskan berbagai peraturan kebijakan.

Baca Juga: Usai Surati Presiden Jokowi, Keluarga Korban Penembakan KM 50 Kembali Undang 5 Polisi Lakukan Mubahalah

Namun menurutnya, hal tersebut bukan berarti Indonesia menjadi negara Islam, tetapi tetap berdasarkan Pancasila.

Pengacara kondang itu pun tetap meyakini bahwa di negara islam pun kepentingan umat selain muslim tetap diperhatikan oleh pemerintahnya.

"Hak warga negara selain muslim wajib dilindungi dan dijamin negara yang berdasarkan islam," ujar Yusril.

Seperti diketahui sebelumnya, penolakan masyarakat berbagai elemen terhadap Perpres Nomor 10 Tahun 2021 sudah terjadi beberapa waktu ini.

Baca Juga: Menteri Keuangan Murka DJP Didera Kasus Dugaan Suap, Sri Mulyani: Pengkhianatan, Mengecewakan!

Hal yang paling disorot pada Perpres tersebut terdapat pada Lampiran III yang membahas tentang ketentuan investasi miras.

Bahkan investasi itu tidak hanya beredar pada skala industri besar, namun sampai kepada eceran dan toko-toko.

Meski investasi miras hanya berlaku bagi empat provinsi, namun dalam Lampiran III angka 31 dan 32 huruf a dan b memberi peluang untuk wilayah lain membuka investasi serupa atas rekomendasi gubernur setempat.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x