Usai Geledah 4 Lokasi, KPK Temukan Rp 3,5 Miliar Terkait Kasus Nurdin Abdullah

- 4 Maret 2021, 22:11 WIB
Penyidik KPK temukan Rp3,5 miliar pasca penggeledahan empat lokasi di Sulsel terkait kasus dugaan korupsi Nurdin Abdullah dkk. /Antara/Dhemas Reviyanto
Penyidik KPK temukan Rp3,5 miliar pasca penggeledahan empat lokasi di Sulsel terkait kasus dugaan korupsi Nurdin Abdullah dkk. /Antara/Dhemas Reviyanto /

GALAMEDIA – Setelah melakukan penggeledahan sejak Senin, 1 Maret 2021, KPK telah menemukan uang sebesar Rp 3,5 miliar.

Uang tersebut terdiri dari Rp 1,4 miliar, 10 ribu dolar AS, dan 190 ribu dolar Singapura terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan kawan-kawan.

Sejumlah uang tersebut merupakan hasil temuan penyidik KPK dari empat lokasi berbeda di Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Petinggi Demokrat Berang Soal Nasib Akun Twitter Andi Arief, SN: Dibajak Musuh yang Menggunakan Penguasa!

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa sebelumnya KPK sudah menemukan dokumen dan sejumlah uang yang dibawa dalam tiga koper.

"Setelah dilakukan perhitungan dari penggeledahan dimaksud, ditemukan uang rupiah sekira Rp 1,4 miliar, mata uang asing sebesar 10 ribu dolar AS dan 190 ribu dolar Singapura," tutur Ali di Jakarta, 4 Maret 2021, dilansir Antara.

Penyidik KPK telah melaksanakan penggeledahan sejak Senin, 1 Maret 2021 di empat lokasi berbeda.

Lokasi tersebut yakni rumah jabatan Gubernur Sulsel, rumah dinas Sekdis Pekejaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Kemudian penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas PUTR, dan rumah pribadi tersangka korupsi Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Loyalis AHY Tiba-tiba Dukung KLB Partai Demokrat, Netizen: Di-Hack Kayaknya Nih...

Ali Fikri menjelaskan bahwa uang Rp3,5 miliar tersebut akan diverifikasi dan dianalisa oleh penyidik.

"Berikutnya terhadap uang tersebut akan diverifikasi dan dianalisa mengenai keterkaitannya dengan perkara ini, sehingga dapat dilakukan penyitaan sebagai barang bukti," katanya.

Hingga saat ini KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Nurdin Abdullah, Edy Rahmat sebagai Sekdis PUTR, dan Agung Sucipto sebagai Direktur PT Agung Perdana Bulukumba.

Seperti dketahui bahwa Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 5,4 miliar yang diterimanya dalam empat kali tahapan.

Baca Juga: Survei Ungkap PDIP dan PSI Berjaya di DKI Jakarta, NSN: PSI Vokal Kritik Anies dan Mengawal Uang Rakyat

Akhir 2020, dirinya menerima Rp 200 juta dari kontraktor lain, kemudian awal Februari 2021 menerima Rp 2,2 miliar melalui Samsul Bahri, ajudan pribadinya.

Lalu pertengahan Februari 2021, Nurdin kembali menerima uang Rp1 miliar, dan terakhir pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar dari Agung melalui Edy.

Ketiganya dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah