Relaksasi Iuran BPJamsostek Berakhir, Selama 6 Bulan Dinikmati oleh 580.190 Pemberi Kerja

- 5 Maret 2021, 18:12 WIB
Logo BPJamsostek./BPJS/BPJS Ketenagakerjaan
Logo BPJamsostek./BPJS/BPJS Ketenagakerjaan /

Zainudin menjelaskan, selama masa relaksasi, BPJamsostek telah memberikan keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan cukup membayar 1 persen saja dari iuran yang seharusnya dibayarkan.

Selain itu, penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0,5 persen dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.

"Relaksasi iuran BPJamsostek ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah, untuk meringankan beban para pelaku usaha atau pemberi kerja demi menjaga kelangsungan usaha mereka dan tentu saja tetap menjaga kesinambungan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya," tuturnya.

Dengan berakhirnya masa relaksasi, maka mulai Maret 2021 jumlah iuran, besaran denda, dan batas akhir pembayaran iuran BPJamsostek akan kembali seperti semula.

Baca Juga: Moeldoko Jabat Ketum Demokrat Versi KLB, Loyalis AHY: KLB Dihadiri Peserta Gaib, Abal-abal...

Pihaknya juga mengimbau kepada pemberi kerja atau badan usaha yang mengajukan penundaan pembayaran iuran program Jaminan Pensiun, untuk mulai mempersiapkan sisa pembayaran yang dapat dilakukan bertahap maupun sekaligus, dimulai saat ini dan paling lambat tanggal 15 Mei 2021 hingga tanggal 15 April 2022.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Dodo Suharto menerangkan, pihaknya telah menginformasikan ke seluruh perusahaan di Jawa Barat terkait pengakhiran program relaksasi tersebut.

Ia berharap program relaksasi yang telah berlangsung dapat meringankan beban para pengusaha menghadapi masa awal pandemik Covid-19 tahun 2020 kemarin.

"Semoga stimulus yang diberikan Pemerintah melalui relaksasi iuran BPJamsostek ini mampu membangkitkan perekonomian Indonesia dan memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja," tambahnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x