Relaksasi Iuran BPJamsostek Berakhir, Selama 6 Bulan Dinikmati oleh 580.190 Pemberi Kerja

- 5 Maret 2021, 18:12 WIB
Logo BPJamsostek./BPJS/BPJS Ketenagakerjaan
Logo BPJamsostek./BPJS/BPJS Ketenagakerjaan /

 

GALAMEDIA - Program Relaksasi Iuran BPJamsostek yang bergulir sejak Agustus 2020 resmi berakhir pada Minggu, 28 Februari 2021.

Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin mengatakan, pihaknya telah melaksanakan amanah yang diberikan pemerintah, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19.

"Program relaksasi ini sudah kita jalankan selama enam bulan sesuai ketentuannya, untuk segmen pekerja informal dan jasa konstruksi sudah berakhir kemarin, yakni tanggal 31 Januari 2021," ungkapnya berdasarkan siaran pers, Jumat, 5 Maret 2021.

Baca Juga: PSI Jawa Barat Akan Kawal Implementasi 4 Perda Jabar yang Baru Lahir

"Namun untuk segmen pekerja penerima upah, relaksasi batas akhir pembayaran iuran bulan Januari berakhir pada tanggal 28 Februari 2021," tambahnya.

Menurutnya pandemi Covid-19 yang sudah ditetapkan statusnya sebagai bencana nasional, telah menimbulkan implikasi pada aspek ekonomi dan sosial yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.

Termasuk berpotensi terhadap ketidakmampuan perusahaan memenuhi hak pekerja atau buruh dan membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hingga akhir masa relaksasi, BPJamsostek telah memberikan keringanan sebesar Rp 3,922 Triliun dan program relaksasi iuran ini dinikmati oleh 580.190 Pemberi Kerja atau Badan Usaha.

Baca Juga: Malu Lihat Moeldoko, Mustofa Nahrawardaya: Demokrat Aja Bisa Digituin, Gimana dengan Partai Kayak PSI Ya

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x