Pasca KLB Demokrat di Sibolangit, Jansen Sitindaon: Sekarang Semua Keputusan di Presiden Jokowi

- 6 Maret 2021, 08:17 WIB
Jansen Sitindaon
Jansen Sitindaon /Tangkap layar YouTube Najwa Shihab/

Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, KLB hanya dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya 2/3 DPD dan 1/2 DPC.

Dengan demikian, dua syarat KLB di Sibolangit ini dinilai tidak terpenuhi.***

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x