Sampai saat ini pemerintah masih menganggap bahwa secara hukum tidak ada KLB, meskipun di lapangan telah terjadi.
Baca Juga: Abdullah Rasyid Sindir Jokowi: Hukum Masih Tumpul ke Atas, Bebaskan Ulama dan Aktivis!
“Ini secara hukum ya, meskipun telinga kita mendengar, mata kita melihat, tapi secara hukum kita tidak bisa mengatakan itu KLB,” ujar Menko Polhukam.
Dirinya kembali menegaskan bahwa KLB dianggap ada dan menjadi masalah hukum jika didaftarkan hasilnya ke Kementerian Hukum dan HAM. “Oleh sebab itu, ini nanti akan ditangani secara hukum oleh pemerintah, mana kala nanti sudah dilaporkan oleh penyelenggaranya (KLB),” kata Mahfud.
Sebagaimana diketahui, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko secara mengejutkan terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat melalui KLB pada 5 Maret 2021 silam.
Selain itu, Marzuki Alie yang didepak dari Partai Demokrat tiba-tiba menjadi Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat periode 2021-2025.
Dualisme kepemimpinan ini berpotensi akan berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika kubu AHY maupun kubu KLB mengajukan gugatan atas hasil keputusan dari Kemenkumham.***