Nantinya tim penyidik akan membuktikan perbuatan dari terdakwa dan akan memanggil nama-nama tersebut.
“Kalau sudah cukup dengan para saksi dan alat bukti yang ada untuk menentukan unsur pasal perbuatan kepada tersangka, maka kiranya tidak perlu ada pemeriksaan, begitupun sebaliknya,” sambungnya.
Baca Juga: KSAD Jenderal Andika Perkasa Pastikan Aprilia Manganang Seorang Laki-laki
Diketahui lebih lanjut dalam persidangan disebutkan bahwa Achsanul Qosasi selaku anggota BPK telah menerima uang dengan jumlah Rp1 miliar.
Kemudian pengacara Hotma Sitompul telah menerima uang sebesar Rp3 miliar.
Uang tersebut digunakan untuk membayar jasa pengacara terhadap kasus yang terjadi di Kementerian Sosial.
Baca Juga: Tarif Listrik Akan Berubah, Masyarakat Maksimal Mendapat Diskon 50 Persen
Kemudian terakhir pedangdut Cita Citata yang menerima uang sebesar Rp150 juta.
Uang yang diterima Cita Citata diterima ketika mengisi acara Kemensos di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.***