GALAMEDIA - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sempat menjadi perbincangan panas beberapa waktu yang lalu lantaran pernyataan Presiden Joko Widodo yang membuka opsi untuk melakukan revisi atas UU tersebut.
Namun hari ini, Selasa, 9 Maret 2021 Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya mengatakan bahwa UU ITE tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Willy mengatakan absennya revisi UU ITE dari Prolegnas 2021 lantaran masih dalam tahap pengkajian oleh pemerintah.
Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Sebentar Lagi Tayang: Aldebaran Menguping Perbincangan Andin dan Elsa
"UU ITE belum masuk, karena masih oleh pemerintah," ujar Willy kepada Wartawan pada Selasa, 9 Maret 2021.
Disamping itu, kata Willy, Surat Edaran Kapolri Lityo Sigit terkait UU ITE sudah cukup efektif.
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW) turut berkomentar terkait pemerintah yang tidak mengusulkan rancangan revisi UU ITE tersebut.
Padahal, beberapa waktu yang lalu Presiden Jokowi sendiri yang mengatakan bahwa pemerintah terbuka untuk melakukan revisi atas UU yang kerap dianggap memiliki pasal karet itu.
Baca Juga: Moeldoko Terngiang Pesan Adik Ipar SBY: Moel, Kalau Kamu Tidak bisa Memberi Jangan Pernah Mengambil