Keponakan Jusuf Kalla Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Bareskrim, Terancam 6 Tahun Bui

- 10 Maret 2021, 22:07 WIB
Logo Bareskrim Polri.
Logo Bareskrim Polri. /Istimewa/Imron Hakiki

GALAMEDIA - Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo berinisial SA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Status tersangka keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (DitTipideksus) Bareskrim Polri.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi membenarkan soal penetapan tersangka tersebut.

Baca Juga: Kecelakaan Maut, Bus Rombongan Pelajar SMP IT Terjun ke Jurang di Wado Sumedang

"Betul sudah tersangka," ujar Helmy dalam pesan singkatnya, Rabu, 10 Maret 2021.

Dikatakan Helmy, SA jadi tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penetapan tersangka, kata Helmy, dilakukan setelah melalui proses gelar perkara dan penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti, sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara itu.

Dilansir Antara, SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x