Razman Arif Nasution menjelaskan laporan yang tim kuasa hukumnya layangkan terkait adanya dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Namun karena terganjal SOP pengaduan UU ITE sesuai edaran Kapolri, maka petugas meminta calon pelapor melengkapi berkas.
Baca Juga: #88TahunPersib, Begini Doa dan Harapan Bos Besar Persib dan Bobotoh
Razman Arif Nasution dan Kuasa Hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko belum membuat laporan terkait dugaan fitnah pencemaran nama baik yang dilakukan Andi Mallarangeng terhadap Moeldoko karena berkas pelaporan belum lengkap.
Razman Arif Nasution mengatakan, pihaknya diminta petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk melengkapi berkas pelaporan sesuai standar operasi prosedur (SOP) di Polda Metro Jaya.
Razman Arif Nasution dan tim kuasa hukum menyatakan akan datang kembali untuk melengkapi berkas yang diminta berupa link dan flashdisk, termasuk menghadirkan langsung Moeldoko untuk melapor di Polda Metro Jaya.***