Amandemen UUD 1945 Ada di Tangan MPR: Tidak Ada Agenda Bahas Masa Jabatan Presiden

- 15 Maret 2021, 16:37 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. / /Antara/Aspri

Baca Juga: Pertarungan Flagship Oppo dan Samsung, Oppo Find X3 Pro vs Samsung Galaxy S21 Ultra 5G  

“Itu merupakan sikap kolektif pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi agagr tidak terulang kondisi politik yang tidak demokratis,” ucap HNW.

Dia tidak ingin masa pemerintahan Soeharto yang menjabat selama 32 tahun terulang kembali.

“Karena masa jabatan presiden yang berkepanjangan seperti pada masa Orde Baru,” tutur HIdayat.

Saat ini muncul wacana perpanjangan masa jabatan presiden maksimal tiga periode agar Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo bisa maju kembali pada Pilpres 2024.

Hal itu ditolak dan dikritisi oleh Hidayat Nur Wahid karena tidak sesuai dengan amanat UUD 1945 dan amanat reformasi.

Baca Juga: Innalillahi, Dikabarkan Meninggal Dunia, Inilah Profil Habib Musthofa bin Jafar Assegaf

Jokowi sendiri diketahui telah menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden tersebut karena dianggap menjerumuskan dirinya melanggar UUD 1945.

Presiden tidak punya hak konstitusional meminta MPR menggelar sidang istimewa mengamandemen UUD 1945.***

 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x