Habis Presiden 3 Periode, Terbitlah Wacana Presiden Diperbolehkan WNA

- 15 Maret 2021, 21:35 WIB
Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule. /Twitter/@KetumProDEM
Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule. /Twitter/@KetumProDEM /

GALAMEDIA – Akhir-akhir ini masyarakat diramaikan dengan wacana soal perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Belum selesai dengan wacana itu, muncul wacana baru yang ingin diusulkan oleh salah seorang aktivis demokrasi.

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule ikut memberi tanggapan soal wacana presiden tiga periode.

Baca Juga: Indonesia Kembali Berduka, Wagub DKI Jakarta Bersedih: Semoga Kita dapat Meneladaninya di Sisa Hidup

Namun tanggapan dirinya berbeda dari kebanyakan tokoh yang menyatakan bahwa jabatan presiden cukup dua periode sesuai Pasal 7 UUD 1945.

Iwan justru lebih memilih agar presiden Indonesia bisa dipimpin oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) ketimbang presiden tiga periode.

"Terkait marak wacana presiden 3 periode, saya justru ingin wacanakan presiden boleh WNA," cuitnya pada akun Twitter @KetumProDEM, 14 Maret 2021.

Dalam cuitannya, dirinya sembari menampilkan tangkapan layar menyoal berita Presiden Jokowi yang memberikan berbagai hak izin kepada asing.

Baca Juga: Ditanya Pilih Dipasangkan Anies Baswedan atau Ganjar Pranowo, Susi Pudjiastuti: Ya Ogah Dong ...

"Akan sinergi dengan kebijakan presiden @jokowi. Dimana WNA boleh miliki properti, WNA boleh kelola aset negara, WNA boleh jadi direksi BUMN, bahkan sempat jadi menteri," tuturnya.

Beberapa keputusan Jokowi yang disorot oleh Iwan yakni soal Jokowi merestui WNA memiliki properti pada 23 Juni 2015 silam.

Iwan menyorot publikasi berita soal kewarganegaraan AS yang disandang oleh Menteri Archandra Tahar tertanggal 14 Agustus 2016.

Kemudian soal Jokowi yang mengeluarkan izin bagi asing untuk kelola aset negara dalam publikasi tertanggal 10 Maret 2020 lalu.

Lalu soal Erick Tohir yang mengangkat WNA menjadi Direksi BUMN yang terekam dalam publikasi pada 28 Juni 2020.

Baca Juga: Pemerhati Sosial Sindir Amien Rais Soal Isu Jokowi dan Komunis, Ferdinand Tiba-tiba Sentil Rektor UIKA

Presiden Jokowi sendiri sudah memberikan klarifikasi soal wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Jokowi mengaku tidak mempunyai niat dan minat untuk menjabat selama tiga periode dan ingin mempertahankan amanat dari UUD 1945.

"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode," tutur Jokowi, 15 Maret 2021.

Sebagaimana diketahui, satu-satunya pihak yang berwenang untuk melakukan amandemen UUD 1945 hanya MPR RI.

Dalam Pasal 7 UUD 1945 disebutkan bahwa presiden dan wakilnya menjabat selama lima tahun dan dapat kembali menjabat selama satu periode atau sama dengan 10 tahun.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah