GALAMEDIA - Puluhan mahasiswa melakukan aksi demo dan menggeruduk Kantor Pusat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Wisma Proklamasi, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021.
Namun aksi mereka akhirnya dibubarkan oleh pihak kepolisian yang mengerahkan pasukan Korps Brigade Mobil (Brimob).
Pasalnya, aksi tersebut digelar tanpa izin dan berpotensi melanggar protokol kesehatan (prokes) pandemi CovidD-19.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, mereka melanggar karena pelaksanaannya pada malam hari, apalagi saat ini ada Covid-19," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol. Hengki Haryadi.
Hengki menambahkan, pihaknya bersama Polsek Menteng langsung mendatangi lokasi demo. Kapolres mengingatkan massa bahwa seluruh masalah dapat diselesaikan menggunakan prosedur yang berlaku.
Sekitar 30 orang yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan mahasiswa menggelar demonstrasi di depan DPP Partai Demokrat sejak pukul 18.30 WIB.
Mereka membubarkan diri setelah diimbau oleh kepolisian pada 20.30 WIB. Massa menuntut Ketua Umum DPP Partai Demokrat AHY untuk mengklarifikasi pernyataannya tentang dukungan dari kelompok mahasiswa terhadap partai tersebut.
Baca Juga: Indonesia Kembali Berduka, Wagub DKI Jakarta Bersedih: Semoga Kita dapat Meneladaninya di Sisa Hidup