Ma’ruf Amin Divaksin yang Kedua Kali, Wapres: Vaksin Boleh Dilakukan Saat Puasa

- 17 Maret 2021, 12:04 WIB
 Wakil Presiden Ma’ruf Amin divaksin yang kedua kali.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin divaksin yang kedua kali. /Twitter.com /@Kiyai_MarufAmin/

"Itu karena (vaksin) tidak masuk dari lubang yang tersedia. Yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga atau lubang yang lain. Tapi karena vaksin ini disuntikkan bukan dari lubang-lubang itu, maka itu tidak membatalkan puasa," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Tak Berniat Menjadi Presiden 3 Periode, Said Didu: Tidak Minat Bukan Berarti Menolak

Sebelumnya Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Selasa 16 Maret 2021 mengatakan Komisi Fatwa MUI telah memutuskan dalam rapat pleno bahwa vaksinasi COVID-19 saat Ramadhan tidak membatalkan ibadah puasa.

Oleh karena itu, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan covid-19, tetapi tetap dengan memperhatikan kondisi umat islam yang sedang berpuasa.

MUI juga merekomendasikan penyuntikan vaksin COVID-19 dapat dilakukan pada malam hari atau setelah berbuka puasa, untuk mencegah adanya calon penerima vaksin yang kondisi fisiknya lemah karena puasa.

Baca Juga: Ditemukan Kasus Positif pada Peserta, BWF dan Bandminton England Sepakat Tunda Pelaksanaan All England

"Vaksinasi dapat dilakukan pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa karena dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," tutup Asrorun.***

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah