Ma’ruf Amin Divaksin yang Kedua Kali, Wapres: Vaksin Boleh Dilakukan Saat Puasa

- 17 Maret 2021, 12:04 WIB
 Wakil Presiden Ma’ruf Amin divaksin yang kedua kali.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin divaksin yang kedua kali. /Twitter.com /@Kiyai_MarufAmin/

 

 

GALAMEDIA - Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin sudah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis keduanya pada Rabu 17 Maret 2021.

Pada saat menjalani vaksinasi, Ma’ruf Amin didampingi langsung oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, di rumah dinasnya.

Usai disuntik vaksin covid-19, Ma'ruf meminta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berlaku.

"Walaupun sudah divaksin dua kali, tetap juga harus menjaga protokol kesehatan, pakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan juga mematuhi aturan PPKM. Walaupun sudah divaksin, masih ada saja yang bisa tertular," kata dia, di Jakarta, Rabu 17 Maret 2021 dikutip Galamedia dari Antara

Baca Juga: Scene Arya Saloka Pecahkan Telur di Ikatan Cinta Bikin Ngakak, Emak-emak Se-Indonesia: Auto Naik Harga Telur!

Selain itu, Ma’ruf Amin mengatakan vaksinasi COVID-19 aman dilakukan saat sedang berpuasa dan tidak membatalkan ibadah tersebut, selama calon penerima vaksin memiliki kondisi fisik yang kuat.

"Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadhan itu tidak membatalkan puasa," kata Wapres Ma’ruf Amin.

Ma’ruf Amin, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI, menjelaskan bahwa vaksin tidak masuk ke tubuh manusia melalui lubang di tubuh, sehingga hal itu tidak membatalkan ibadah puasa umat Islam.

"Itu karena (vaksin) tidak masuk dari lubang yang tersedia. Yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga atau lubang yang lain. Tapi karena vaksin ini disuntikkan bukan dari lubang-lubang itu, maka itu tidak membatalkan puasa," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Tak Berniat Menjadi Presiden 3 Periode, Said Didu: Tidak Minat Bukan Berarti Menolak

Sebelumnya Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Selasa 16 Maret 2021 mengatakan Komisi Fatwa MUI telah memutuskan dalam rapat pleno bahwa vaksinasi COVID-19 saat Ramadhan tidak membatalkan ibadah puasa.

Oleh karena itu, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan covid-19, tetapi tetap dengan memperhatikan kondisi umat islam yang sedang berpuasa.

MUI juga merekomendasikan penyuntikan vaksin COVID-19 dapat dilakukan pada malam hari atau setelah berbuka puasa, untuk mencegah adanya calon penerima vaksin yang kondisi fisiknya lemah karena puasa.

Baca Juga: Ditemukan Kasus Positif pada Peserta, BWF dan Bandminton England Sepakat Tunda Pelaksanaan All England

"Vaksinasi dapat dilakukan pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa karena dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," tutup Asrorun.***

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah