Ini Dia Cara Membedakan Buku Nikah Asli atau Palsu Sesuai Panduan dari Kementerian Agama

- 17 Maret 2021, 13:59 WIB
Polres Metro Jakarta Utara membongkar sindikat pemalsu buku nikah, 7 tersangka diringkus. Enam orang ditangkap di Cilincing dan Kabupaten Subang
Polres Metro Jakarta Utara membongkar sindikat pemalsu buku nikah, 7 tersangka diringkus. Enam orang ditangkap di Cilincing dan Kabupaten Subang /Kemenag

GALAMEDIA - Kementerian Agama memberi panduan bagi masyarakat untuk mengetahui cara membedakan buku nikah asli dan palsu. Hal itu dilakukan setelah adanya peredaran buku nikah palsu yang diungkap jajaran Polres Jakarta Utara pada Selasa 16 Maret 2021.

"Buku nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama dilengkapi dengan perangkat pengaman berlapis, di antaranya menggunakan kertas security printingvisible ink multicolour, ada bagian-bagian yang dicetak timbul, menggunakan hologram yang sulit dipalsukan," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulisnya, Rabu 17 Maret 2021.

Data nikah yang dicetak dalam buku nikah merupakan data yang telah terintegrasi dengan KTP elektronik. Kemudian pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terdapat quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web.
 
Baca Juga: Gawat! Pangeran Temui Lisa di Penjara, Alex Diancam: Sinopsis Putri untuk Pangeran 17 Maret 2021

Kode QR ini menjadi penguat dalam memastikan keaslian buku nikah. QR Code yang dicetak pada buku nikah mulai terbitan tahun 2019 itu akan terhubung ke data pengantin yang tercatat di aplikasi Simkah apabila dilakukan pemindaian.

"Sedangkan bagi masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum tahun 2019, dapat menghubungi petugas resmi KUA untuk dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait," kata dia.

Ia mendorong agar masyarakat datang langsung ke KUA jika akan mendaftar pernikahan atau bisa mengakses laman www.simkah.kemenag.go.id, agar terhindar dari pemalsuan.

Masyarakat juga tak akan dipungut biaya jika melaksanakan nikah di KUA pada hari dan jam kerja. Sementara jika menikah di luar KUA atau di luar jam kerja berlaku tarif Rp600 ribu.
 
Baca Juga: Banyak Permintaan, Kemenkes Ri Pertimbangkan Pemberian Vaksinasi Covid-19 Dilakukan pada Malam Hari

"Dengan menikah secara resmi melalui petugas KUA, masyarakat akan terhindar dari buku nikah palsu. Kepada masyarakat yang menemukan indikasi adanya pemalsuan buku nikah diharapkan untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib," kata dia.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x