Dijelaskannya, dengan pembayaran menggunakan Gopay ini bisa memperluas jaringan pelayanan pembayaran, serta memudahkan wajib pajak untuk membayar pajak, dan banyak pilihan sistem yg bisa dipakai.
"Dengan menggunakan aplikasi ini kita bisa menghindari kerumunan di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung saat ini," kata Ahmad.
Saat ini Bappenda Kota Cimahi sedang melakukan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2) Tahun 2021 ke semua kelurahan, yang kemudian diserahkan ke wajib pajak.
Baca Juga: KB Bukopin Targetkan Masuk Jajaran 10 Besar Bank di Indonesia
Pada tahun 2021 ini Pemkot Cimahi tetap memberikan stimulus atau faktor pengurang untuk PBB-P2, meskipun besarannya tidak sebesar tahun kemarin.
"Ya ada pengurangan seperti tahun lalu, hanya saja jumlah pengurangannya berbeda. Tahun lalu lebih besar. Kalau sekarang yang NJOP-nya 50 ribu ke bawah, itu kita bebaskan untuk pembayarannya," katanya.
"Yang nilainya 50 ribu lebih 100 rupiah sampai 100 ribu, kita berikan keringanan yaitu 50 persen. Kalau nilainya diatas 100 ribu barulah bayar, tapi tetap dapat keringanan pengurangan sebesar 10 persen," lanjut Ahmad.
Diakui Ahmad, jumlah pengurangan pajak tahun ini berbeda dengan tahun lalu yang lebih besar pengurangannya.
"Karena kalau tahun kemarin instruksinya langsung dari Kementerian Keuangan. Kalau sekarang tidak ada instruksi lagi mendapat insentif, tapi pemerintah kota masih mengganggap bahwa dampak Covid-19 ini masih terasa. Masih perlu ada pengurangan, sehingga pengurangannya tidak sedrastis tahun kemarin," terang Ahmad.***