Dengan demikian, AD/ART tersebut menjadikan SBY secara otomatis menjadi Ketua Majelis Tinggi.
Kemudian, Wakil Ketua Majelis Tinggi dijabat oleh Ketua Umum dimana saat itu adalah AHY
"Yang paling krusial adalah membatasi hak daripada kader, saya yakin banyak kader memiliki kapasitas untuk menjadi ketua umum partai tetapi sudah di cut oleh pasal dalam AD dimana calon Ketua Umum yang maju dalam kongres harus mendapat persetujuan Majelis Tinggi partai," ujarnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Selasa 18 Maret 2021, BMKG: Berpotensi Hujan pada Siang dan Sore Hari
Hal itu menandakan kata Marzuki, tidak akan ada yang dapat berkompetisi tanpa persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai.
"Ini yang membuat partai ini sudah sedemikian ketatnya didalam AD/ART sehingga tidak memungkinkan orang luar untuk memimpin partai ini," ujarnya.
"Artinya partai ini direkayasa, didesain sedemikian rupa, sehingga tidak mungkin lagi orang luar menjadi pengelola Partai Demokrat," tandasnya.***