Sidang secara virtual juga berlaku untuk dua perkara lain yang berkaitan dengan kasus Rizieq yakni perkara nomor:
222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi serta perkara nomor: 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman Alatas.
Baca Juga: SBY Unggah Video Curahan Hati di Media Sosial: Ya Allah, kepada-Mu Aku Berserah Diri
Rizieq mempermasalahkan soal dasar hukum sidang online yang hanya berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
Rizieq tetap berkukuh merujuk Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menghadiri persidangan secara langsung di pengadilan.
Kendati demikian, majelis hakim menilai Perma sudah cukup menjadi dasar untuk menggelar sidang secara online.***