Rizieq Shihab Mengaku Dipaksa dan Dihinakan, Ferdinand Hutahaean: Itu Hal Wajar dalam Pengadilan

- 19 Maret 2021, 14:37 WIB
Ferdinand Hutahaean
Ferdinand Hutahaean /Twitter.com/ @ferdinandhaean3

Baca Juga: BCL Kembali dengan Lagu Selamanya Cinta, BCL: Bercerita Tentang Kekuatan Cinta

Menanggapi hal tersebut, mantan kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengatakan bahwa hal itu merupakan salah satu kewenangan hukum yang dimiliki petugas.

"Zieq, memaksa terdakwa adalah salah satu kewenangan hukum yg dimiliki petugas," ucapnya sebagaimana dikutip Galamedia dari akun Twitter @FerdinandHaean3, pada Jumat, 19 Maret 2021.

Menurutnya, mendorong adalah hal wajar ketika terdakwa tidak mau bergerak melaksanakan perintah hukum.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 19 Maret 2021: Gawat Nih, Rosa Tahu Mantan Suami Andin, Elsa Makin Pusing Tujuh Keliling

"Bahkan kata seret pun sering kita dengar dalam hukum," kata Ferdinand.

"Tapi soal dihina-kan, saya pikir tidak. Hina itu sesuai perbuatan," ujarnya menjelaskan.

Rizieq diadili atas kasus dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dengan nomor perkara:

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 7 Rahasia Kesuksesan Sinetron Ikatan Cinta

221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim); kasus dugaan terkait tes swab di RS Ummi Bogor dengan nomor perkara: 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim); serta kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dengan nomor perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim).

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah