Baca Juga: BCL Kembali dengan Lagu Selamanya Cinta, BCL: Bercerita Tentang Kekuatan Cinta
Menanggapi hal tersebut, mantan kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengatakan bahwa hal itu merupakan salah satu kewenangan hukum yang dimiliki petugas.
"Zieq, memaksa terdakwa adalah salah satu kewenangan hukum yg dimiliki petugas," ucapnya sebagaimana dikutip Galamedia dari akun Twitter @FerdinandHaean3, pada Jumat, 19 Maret 2021.
Menurutnya, mendorong adalah hal wajar ketika terdakwa tidak mau bergerak melaksanakan perintah hukum.
"Bahkan kata seret pun sering kita dengar dalam hukum," kata Ferdinand.
"Tapi soal dihina-kan, saya pikir tidak. Hina itu sesuai perbuatan," ujarnya menjelaskan.
Zieq, memaksa terdakwa adalah salah satu kewenangan hukum yg dimiliki petugas. Mendorong adalah hal wajar ketika anda tak mau bergerak melaksanakan perintah hukum. Bahkan kata seret pun sering kita dengar dlm hukum.
Tapi soal dihinakan, sy pikir tdk. Hina itu sesuai perbuatan. https://t.co/4vkVWS1W3l— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) March 19, 2021
Rizieq diadili atas kasus dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dengan nomor perkara:
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 7 Rahasia Kesuksesan Sinetron Ikatan Cinta
221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim); kasus dugaan terkait tes swab di RS Ummi Bogor dengan nomor perkara: 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim); serta kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dengan nomor perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim).