Rizieq Shihab Mengaku Dipaksa dan Dihinakan, Ferdinand Hutahaean: Itu Hal Wajar dalam Pengadilan

- 19 Maret 2021, 14:37 WIB
Ferdinand Hutahaean
Ferdinand Hutahaean /Twitter.com/ @ferdinandhaean3

GALAMEDIA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tetap menggelar persidangan perkara mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab secara online pada Jumat, 19 Maret 2021.

Keputusan ini diambil untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menyebarkan virus corona (Covid-19).

Rizieq dibawa ke ruangan yang disiapkan untuk mengikuti sidang virtual di Rutan Bareskrim Polri. Kehadirannya sempat disorot kamera yang menyiarkan jalannya persidangan.

 

Baca Juga: Terkait Kasus Video Syur, Gabriella Larasati Kembali Diperiksa Polisi, Gabriella: Pastinya Aku Terpukul

Baca Juga: Pesan Keluarga Buat Pengemudi Taksi Online Bikin Terharu, Begini Isinya

"Baik sudah ada terdakwa ya," ujar hakim saat melihat Rizieq muncul di layar sidang virtual yang disiarkan di kanal YouTube PN Jaktim, Jumat 19 Maret 2021.

Namun disaat itu juga, Rizieq mengeluhkan kepada hakim bahwa dirinya dipaksa dan dihinakan oleh petugas yang membawanya ke ruang sidang.

"Saya didorong, saya tidak mau hadir. Saya sampaikan ke majelis hakim, saya tidak ridho dunia akhirat. Saya dipaksa, didorong, dihina-kan," ucap Rizieq.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x