Gugatan Sengketa Pilkada Kab. Tasikmalaya Ditolak MK, Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin Siap Dilantik

- 19 Maret 2021, 18:40 WIB
Calon petahana Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto (kanan) bersalam komando dengan Cecep Nurul Yakin (kiri) beberapa waktu lalu didalam kegiatan di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Calon petahana Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto (kanan) bersalam komando dengan Cecep Nurul Yakin (kiri) beberapa waktu lalu didalam kegiatan di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya. /Pikiran-rakyat.com/Aris Mohamad F/

Sementara usai mengikuti zoom meeting sidang putusan MK di Kantor Bawaslu. Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda mengatakan, terkait hasil putusan sengketa di Pilkada Tasikmalaya Bawaslu menerima dan menghormati apapun yang menjadi keputusan dari MK.

"Kita menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi, tentunya. Bawaslu netral sebagai lembaga pengawasan dalam Pemilu dan Bawaslu tidak memihak kepada siapapun," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x