Gugatan Sengketa Pilkada Kab. Tasikmalaya Ditolak MK, Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin Siap Dilantik

- 19 Maret 2021, 18:40 WIB
Calon petahana Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto (kanan) bersalam komando dengan Cecep Nurul Yakin (kiri) beberapa waktu lalu didalam kegiatan di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Calon petahana Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto (kanan) bersalam komando dengan Cecep Nurul Yakin (kiri) beberapa waktu lalu didalam kegiatan di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya. /Pikiran-rakyat.com/Aris Mohamad F/

GALAMEDIA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan terkait gugatan sengketa Pilkada Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya yang diajukan pasangan calon nomor urut 4, Iwan Saputra-Iip Miptahul Paoz.

Jalannya sidang MK untuk pembacaan putusan Pilkada Tasikmalaya dimulai pukul 14.55 WIB hingga hasil kesimpulan yang menyatakan secara umum gugatan pemohon ditolak pada pukul 15.20. WIB pada Jumat, 19 Maret 2021.

Keputusan MK itu juga berarti KPU Kabupaten Tasikmalaya bisa mengesahkan pasangan Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin sebagai pemenang Pilkada. Sehingga pengesahan tersebut tinggal menunggu waktu.

Baca Juga: Pendaftaran Penerimaan Anggota Polri 2021 Resmi Dibuka, Ini Cara Daftarnya!

Usai adanya keputusan yang telah ditetapkan MK tersebut, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin menyebutkan, pihaknya berkewajiban menindaklanjutinya. Sebagaimana amar putusan yang majelis hakim MK bacakan.

Dikatakanya, Untuk tahap selanjutnya pihak KPUD Kabupaten Tasikmalaya akan mempersiapkan proses penetapan pasangan calon terpilih.

"Kami akan mempersiapkan proses penetapan Paslon terpilih. Biasanya dilaksanakan dua atau tiga hari setelah putusan MK ini keluar," katanya, Jumat 19 Maret 2021.

Sementara dalam pokok permohonan, MK beralasan, jika permohonan pemohon tidak memenuhi syarat UU Pilkada.

Baca Juga: MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 AstraZeneca Haram, Tapi...

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x