Gugatan Sengketa Pilkada Kab. Tasikmalaya Ditolak MK, Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin Siap Dilantik

- 19 Maret 2021, 18:40 WIB
Calon petahana Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto (kanan) bersalam komando dengan Cecep Nurul Yakin (kiri) beberapa waktu lalu didalam kegiatan di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Calon petahana Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto (kanan) bersalam komando dengan Cecep Nurul Yakin (kiri) beberapa waktu lalu didalam kegiatan di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya. /Pikiran-rakyat.com/Aris Mohamad F/

Dalam UU disebutkan, syarat gugatan ke MK untuk Kabupaten Tasikmalaya apabila terpaut suara kurang dari 0,5 persen atau maksimal 4.792 suara.

Tangkapan camera saat putusan sidang virtual MK terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Jumat, 19 Maret 2021./Septian Danardi/Galamedia
Tangkapan camera saat putusan sidang virtual MK terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Jumat, 19 Maret 2021./Septian Danardi/Galamedia

Dalam persidangan itu, Hakim MK, Anwar Usman menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Sambil mengetuk palu tiga kali, dalam sidang terbuka yang disiarkan di kanal YouTube MK.

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Ini Perjalanan Rumah Tangga Aa Gym dan Teh Ninih yang Kini Dikabarkan Berpisah Lagi

Perolehan suara pemohon 308.259 suara, sedangkan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 315.332 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara adalah 7.073 (0,73 persen) atau lebih dari 4.792 suara .

Dengan ditolaknya gugatan Iwan-Iip yang memohon untuk dilakukan diskualifikasi dan pemungutan suara ulang (PSU) oleh MK, maka secara otomatis pasangan calon nomor urut dua Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin menang dan terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya hasil Pilkada 9 Desember 2020.

Sebelum menggugat ke MK, Iwan telah melaporkan Ade ke Bawaslu bila Ade melanggar UU Pilkada karena membagikan sertifikat gratis dengan ditunggangi aksi kampanye.

Baca Juga: Darmizal Sebut Poster Bersama Puan Maharani Perburuk Citra Moeldoko, Politisi PDIP: Deskriditkan Mbak Puan

Bawaslu memutuskan Ade melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Ade harus dicoret dari peserta pilkada.

Namun KPU Kabupaten Tasikmalaya tidak mematuhi rekomendasi itu. Iwan kemudian menggugat KPU Kabupaten Tasikmalaya ke MA. Namun MA menolak gugatan Iwan-Iip tersebut pada 4 Februari 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x