Tolak Uang Darah atas Pembunuhan Ayah, Pilih Hukum Qisas Anak Perempuan Eksekusi Mati Ibu Sendiri

- 24 Maret 2021, 14:43 WIB
Ilustrasi gantung diri. Seorang remaja melihat sang kekasih gantung diri, lewat FaceTime.
Ilustrasi gantung diri. Seorang remaja melihat sang kekasih gantung diri, lewat FaceTime. /Pixabay/Servicelinket

GALAMEDIA - Seorang perempuan Iran yang diduga membunuh suaminya dalam kasus kekerasan domestik dieksekusi oleh putrinya sendiri.

Maryam Karimi digantung oleh buah hatinya di Penjara Pusat Rasht, Iran utara.

Putrinya dilaporkan menolak memaafkan atau menerima uang darah, yang dikenal sebagai 'diya'. Diya setara dengan pembalasan atas kematian ayahnya.

Namun tak bisa memberi maaf,  putrinya malah memilih untuk mengeksekusi si ibu atas pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Persib vs Bali United: Frets Butuan Berpeluang Lewati Catatan Gol Tantan dan Vladimir Vujovic

Dikutip dikutip Galamedia dari DailyMail, Rabu (24 Maret 2021) kasus kian pelik karena pembunuhan suami Maryam diyakini sebenarnya dilakukan oleh ayahnya, Ebrahim.

Ebrahim Karimi diduga membunuh suami putrinya karena  tidak setuju dengan rencana bercerai keduanya.

Maryam berniat pisah karena mendiang suaminya kerap mengancam secara fisik mengancam dan melecehkannya.

Baca Juga: Survei SMRC: 33 Persen Warga DKI Jakarta Menolak Divaksin

Masih belum jelas mengapa Ebrahim, yang dipaksa menyaksikan kematian putrinya pada 13 Maret, tidak dieksekusi akibat pembunuhan tersebut.

Maryam dituntut atas a pembunuhan berencana yang di bawah hukum Iran diselesaikan dengan hukum 'qisas'. Qisas merupakan bentuk keadilan yang setara dengan pengertian eye for an eye atau nyawa dibalas nyawa.

Hukum Iran menggunakan istilah umum 'pembunuhan terencana' untuk mencakup semua pembunuhan ilegal. Hal ini mempermudah eksekusi bagi pembunuhan untuk dibenarkan secara moral.

Baca Juga: Jokowi: Membangun Infrastruktur Itu Membangun Peradaban

Di bawah hukum qisas, kerabat secara aktif didorong untuk hadir dan ambil bagian dalam menuntut hukuman.

Hukuman mati qisas juga dapat diterapkan untuk pelanggar hukum di bawah umur. Sebab sesuai  hukum Syariah, anak perempuan dianggap bertanggung jawab secara pidana sejak usia sembilan tahun dan anak laki-laki di usia 15 tahun.

Pada tahun 2019, setidaknya empat orang anak yang melakukan pelanggaran dieksekusi berdasarkan hukum qisas.

Baca Juga: Darurat Korupsi di Jawa Barat, Ketua DPW PSI Jabar: Ini Kejadian Luar Biasa

Sebanyak 221 orang lainnya, termasuk 68 dieksekusi berdasarkan undang-undang retributif pada tahun yang sama.

Eksekusi Maryam  memicu protes  dari organisasi hak asasi manusia yang menuntut pemerintah Iran untuk menghentikan praktik tersebut.

Direktur Hak Asasi Manusia Iran, Mahmood Amiry-Moghaddam mengatakan, “Undang-undang Republik Islam membuat seorang gadis yang ayahnya dibunuh ketika dia masih kecil menjadi algojo ibunya sendiri.”

Baca Juga: Sinopsis dan Live Streaming Ikatan Cinta 24 Maret 2021, Angga Tau Mama Sarah Membuka Akun Roy

Ia menambahkan, "Republik Islam adalah pendukung utama kekerasan dalam masyarakat Iran saat ini."

Sementara aktivis dan jurnalis TV Internasional Iran, Aram Bolandpaz mengatakan, “Empat dekade mencuci otak siswa di sekolah, hukuman ekstrem  rezim patriarkal memungkinkan anak perempuan   Maryam dibesarkan untuk memastikan eksekusi ibunya.”

Aram menyebut fakta tersebut tak ubahnya kemenangan bagi kaum  pria, termasuk sang ayah dan rezim yang menindas.

Baca Juga: Digelar dengan Format Berbeda, KPP Ciamis Meriahkan Spectaxcular Kanwil DJP Jabar I

“Di mana pun di dunia Qisas tidak manusiawi, buas, dan kejam. Untuk negara yang memprioritaskan hak-hak bayi yang belum lahir dan menekankan bahwa hidup adalah fenomena paling berharga, bagaimana Republik Islam bisa merebut kehidupan dari seseorang dengan cara yang begitu mengerikan?” lanjutnya.

Penerapan  qisas di Iran  memicu seruan protes dari komunitas internasional, termasuk PBB dalam beberapa bulan terakhir.

Tahun lalu eksekusi pegulat nasional Iran, Navid Afkari juga menuai kecaman keras dari PBB.

Baca Juga: Geram dengan Pernyataan Marzuki Alie ke AHY, Panca: Kok Senang Nyebar Hoax?

Badan internasional tersebut menyatakan, “Sangat memprihatinkan bahwa pihak berwenang di Iran menggunakan hukuman mati terhadap seorang atlet sebagai peringatan bagi warga di tengah  iklim kerusuhan sosial yang meningkat.”***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: dailymail


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x