Menpan RB Tjahjo Kumolo Sampaikan Kabar Buruk Bagi PNS, 'Mohon Maaf'

- 24 Maret 2021, 16:29 WIB
Tjahjo Kumolo sebut usulan kenaikan gaji dan tunjangan kinerja bagi PNS dihentikan untuk sementara.
Tjahjo Kumolo sebut usulan kenaikan gaji dan tunjangan kinerja bagi PNS dihentikan untuk sementara. /ANTARA/HO-Kementerian PAN RB/am

GALAMEDIA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan kabar buruk bagi pegawai negeri sipil (PNS) pada rapat kerja Komisi II DPR RI, Rabu, 24 Maret 2021.

”Mohon maaf, tahun ini untuk usulan peningkatan besaran tunjangan kinerja PNS kami hentikan dulu,” kata Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam rapat tersebut.

Ia menyatakan masih banyak kementerian/lembaga dan pemda yang besaran tunjangan kinerjanya baru 50 sampai 60 persen.

Baca Juga: Link Streaming Buku Harian Seorang Istri 24 Maret 2021: Dewa Nana Mesra Berdansa, Alya Kembali Meresahkan

Kondisi itu memerlukan pengajuan ke Kemenpan RB untuk mendapatkan kenaikan menjadi 80 sampai 100 persen.

Tjahjo juga memahami tunjangan kinerja alias tukin sangat diharapkan PNS untuk membantu pendapatan aparatur sipil negara (ASN).

Terlebih gaji PNS tidak mungkin naik sehingga yang diharapkan hanya tunjangan kinerja, THR, dan gaji ke-13.

Baca Juga: Bangga Blokir 92 Rekening FPI dan Afiliasinya, PPATK Babak Belur Jadi Bulan-bulanan Anggota Dewan

Sayangnya, kata Tjahjo, sesuai surat edaran Menteri Keuangan Sri Mulyani, usulan kenaikan tukin dihentikan sementara.

“Jadi Bu Menkeu bilang anggaran tahun ini difokuskan dulu untuk penyediaan infrastruktur kesehatan, bansos, dan lainnya yang urgen,” ungkapnya.

Meski begitu, ia berharap usulan kenaikan tunjangan kinerja ini bisa dibuka kembali tahun depan.

Hal itu tentunya bakal disesuaikan dengan kondisi keuangan negara tahun depan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x