Menpan RB Tjahjo Kumolo Larang PNS dan Keluarga Liburan

- 8 Maret 2021, 21:07 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. /menpan.go.id/


GALAMEDIA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil negara (PNS).

Berdasarkan surat edaran Nomor 06 Tahun 2021 pelarangan ini dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat karena adanya perjalanan orang selama Isra Mikraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka.

Kemudian untuk menindaklanjuti Surat Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor B-22/KA SATGAS/PD.01.02/03/2021 tanggal 5 Maret 2021 dan Surat Edaran ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Selain Akting, Antonio Blanco Jr Pandai Melukis, Simak Profil Salah Satu Pemain Buku Harian Seorang Istri

"Perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi COVID-19," tulis surat yang ditandatangani oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo, dikutip Senin 8 Maret 2021.

Baca Juga: Moeldoko Terus Disudutkan, Jhoni Allen Berbusa-busa: Bapak Jenderal Tak Pernah Pikir Jadi Keta Umum Demokrat

Dalam surat juga disebutkan ASN dan keluarganya dilarang bepergian sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021.

Namun ada pengecualian bagi ASN perjalanan dinas dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.

Baca Juga: Sebut Para Jenderal, Andi Arief Beberkan Kupas Rahasia Moeldoko

Kemudian ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah terlebih dulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

Terkait itu, apabila ada ASN yang melanggar maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian kerja.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x