GALAMEDIA - Pemerintah telah menentukan batas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2020 yakni Rabu, 31 Maret 2021.
Apabila terlambat maka akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.
Untuk mempermudah pelaporan tersebut, kini Ditjen Pajak telah memfasilitasi agar laporan dapat dilakukan secara daring.
Masyarakat tidak perlu antri apalagi dalam masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
Baca Juga: Tanggapi Soal Teror Bom di Makassar, Anggota DPR: Ada Agenda Setting?
Ketentuan mengenai pelaporan SPT, telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Seperti diketahui, bahwa seorang warga negara berpenghasilan yang dikenai wajib pajak ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pelaporan SPT PPh sendiri wajib dilakukan setiap tahun.
Melansir laman Indonesia.go.id, berikut cara melaporkan SPT secara daring atau online.