Baca Juga: 4 Aturan Paling Unik dan Aneh di Dunia, Nomor 3 Bikin Kita Geleng-geleng Kepala
Pengajuan gugatan dilakukan melalui kuasa hukum mereka, Bambang Widjojanto yang didaftarkan ke PN Jakpus pada Jumat, 12 Maret 2021 lalu.
Perkara gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatan tersebut, AHY meminta Majelis Hakim menyatakan para pihak tergugat yakni 10 orang kader PD kubu KLB dinyatakan tidak memiliki dasar hukum.
Lebih lanjut, AHY memohon agar Majelis Hakim turut memutuskan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak berhak melaksanakan KLB.
Baca Juga: Isu Presiden 3 Periode, Rocky Gerung : Oligarki Lembaga Survei Giring Opini Publik
Selain itu, menetapkan pelaksanaan KLB beserta seluruh hasil yang menyertainya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, serta tidak punya kekuatan hukum.
Kemudian, hakim diminta menyatakan bahwa Kemenkumham Yasonna Laoly dilarang menerima pendaftaran, memberikan verifikasi, dan pengesahan AD/ART serta kepengurusan baru PD hasil KLB.***