Vonis Terhadap Djoko Tjandra Lebih Berat daripada Tuntutan Jaksa

- 5 April 2021, 17:17 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. /Antara/Sigid Kurniawan/

Dalam dakwaan lainnya, Djoko Tjandra terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung dengan Djoko Tjandra sepakat membayar biaya 10 juta dolar AS.

Baca Juga: Link Streaming Ikatan Cinta 5 April 2021: Melihat Andin Dibawa ke Rumah Sakit, Mama Rosa Menyesal?

Fatwa itu diajukan dengan argumentasi bahwa Peninjauan Kembali (PK) No 12 tertanggal 11 Juni 2009 yang menjatuhkan hukuman kepada Djoko Tjandra selama 2 tahun penjara dalam kasus "cessie" Bank Bali tidak bisa dieksekusi karena yang berhak melakukan PK sedangkan eksekutor dari hukuman adalah Kejagung.

Terhadap putusan tersebut, baik Djoko Tjandra maupun JPU Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.***

 

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x