Tanggapi Kebijakan Salat Tarawih Berjamaah, Tokoh NU: Mau Shalat Atau Dangdutan?  

- 6 April 2021, 14:02 WIB
Ilustrasi salat berjamaah. /
Ilustrasi salat berjamaah. / /Antara Foto/Bagus Ahmad Rizaldi

Sebelumnya, pemerintah telah memperkenankan warganya untuk menunaikan ibadah salat Tarawih berjamaah selama bulan suci Ramadhan nanti.

Akan tetapi, dalam penerapannya harus tetap memerhatikan protokol kesehatan (prokes). Hal tersebut disebabkan karena wabah Covid-19 di Indonesia belum sepenuhnya selesai.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming Ikatan Cinta, 6 April 2021: Al Temui Elsa, Kali Ini Nino Tidak Membantu Elsa

Tidak hanya itu, pemerintah juga menyarankan agar ibadah salat Tarawih dikerjakan dengan sederhana dengan waktu yang tidak terlalu panjang. Maksudnya supaya waktu berkumpul jemaah dapat dikurangi sehingga hal tersebut dapat mengurangi resiko penyebaran Covid-19.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy seusai rapat terbatas di Kantor Presiden, 5 April 2021.

Ibadah salat Tarawih dan salat Id pada saat Lebaran memang sudah diperkenankan oleh pemerintahan untuk dilaksanakan. Akan tetapi, peraturan yang disepakati Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini bukanlah tanpa persyaratan.

Penerapan ibadah selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri harus diimbangi dengan kepatuhan warga dalam menjalani protokol kesehatan yang ketat.

Tidak hanya protokol kesehatan, seperti pemakaian masker, membersihkan tangan, dan menjaga jarak antarjamaah, pemerintah juga memperkenankan aktivitas beribadah secara berjamaah di luar ruangan atau rumah.

Baca Juga: Apa yang Salah dengan Presiden Hadiri Pernikahan? Rocky Gerung: Karena Pakai Uang Rakyat

Dengan catatan, jemaah terdiri dari anggota dari suatu komunitas yang telah dikenali satu dengan yang lain.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x