Eksepsi HRS Ditolak Hakim, Luqman Hakim: Pak Hakim Harus Siap Dimaki, Karena Berani Tolak Pembelaan HRS

- 6 April 2021, 14:50 WIB
Politisi PKB sekaligus Pengurus GP Anshor, Luqman Hakim. (Twitter/@LuqmanBeeNKRI)
Politisi PKB sekaligus Pengurus GP Anshor, Luqman Hakim. (Twitter/@LuqmanBeeNKRI) /

GALAMEDIA - Baru-baru ini politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim turut menanggapi perihal keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus yang menjeratnya.

Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa HRS terkait kasus Kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor dan juga Kasus Kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Terkait penolakan eksepsi Habib Rizieq, Luqman Hakim berpesan kepada Majelis Hakim terkait agar bersiap diri, lantaran akan segera mendapat ujaran serangan dari para simpatisan mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Baca Juga: Gempar! Nissa Sabyan Hadiri Kondangan Kerabatnya, Netizen: Hati-hati Jaga Suami Takut Ada Pelakor

“Pak Hakim harus siap dimaki-maki karena berani menolak pembelaan Muhammad Rizieq Shihab (MRS),” kata Luqman Hakim dilansir Galamedia dari akun Twitter @LuqmanBeenNKRI, pada Selasa, 6 April 2021.

Luqman Hakim meyakini, akibat dari penolakan tersebut, Majelis Hakim yang memutuskan hal itu, sehingga akan mendapat julukan negatif lainnya oleh pihak-pihak pembela Habib Rizieq di media sosial.

“Bersiaplah menerima semburan diksi ‘dungu’, ‘goblok’, ‘pandir’, ‘kafir’, ‘pki’, dll, dari bot-bot medsosnya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Luqman Hakim menjelaskan bahwa menurut Habib Rizieq beserta pendukungnya, diksi-diksi seperti itu merupakan representasi dari revolusi akhlak dan negara bersyariah.

Baca Juga: Sinopsis dan Live Streaming Ikatan Cinta 6 April 2021: Rencana Al-Andin Sukses, Kelicikan Elsa Terbongkar

Sebelumnya, diketahui Majelis Hakim PN Jakarta Timur menolak kedua eksepsi Habib Rizieq, baik itu terhadap perkara nomor 221 tentang kasus kerumunan di Petamburan, maupun perkara nomor 226 perihal kasus kerumunan di Megamendung.

“Nota keberatan atau eksepsi tidak dapat diterima karena dinilai menyangkut materi perkara,” kata Suparman Nyompa.

Sebagai informasi, pada perkara nomor 226 maupun nomor 221 tersebut, Habib Rizieq didakwa dengan pasal berlapis.

Baca Juga: GAWAT, Populasi Lebah Di Indonesia Menurun Drastis hingga 57 Persen, Kesehatan Manusia Kian Terancam

Pasal berlapis tersebut, diantaranya Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan, atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Suparman Nyompa juga menyebut bila masih terdapat keberatan terhadap penolakan eksepsi tersebut, pihak Habib Rizieq bisa mengajukan banding nantinya.

“Namun kembali diingatkan lagi terdakwa punya hak kalau tidak sependapat yang dikemukakan majelis hakim, ada haknya mengajukan banding tapi nanti bersamaan dengan pokok perkara di putusan akhir,” ucapnya.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x