Eksepsi Habib Rizieq Ditolak, Politikus Partai Demokrat Usulkan Anang Hermansyah Jadi Saksi Persidangan

- 6 April 2021, 15:50 WIB
Habib Rizieq Shihab sedang menjalani sidang di PN Jaktim.
Habib Rizieq Shihab sedang menjalani sidang di PN Jaktim. /Tangkapan Layar YouTube.com/

GALAMEDIA - Sidang lanjutan kasus yang menimpa Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan agenda putusan sela telah digelar hari ini Selasa, 6 April 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Hasil persidangan atas kasus kerumunan di Petamburan itu hakim memutuskan untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya telah diajukan oleh HRS beserta Kuasa Hukumnya.

"Menetapkan nomor perkara 221 / Pidsus / 2021 PN Jakarta Timur atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab ekspresi," kata ketua majelis hakim dalam sidang yang digelar secara virtual Selasa, 6 April 2021.

"Menimbang pertimbangan pertimbangan tersebut, yang dikemukakan terdakwa dan simulasi hukum terdakwa tidak beralasan hukum karena surat dakwaan penuntut sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP," jelas hakim.

Baca Juga: Pandemi Tak Urungkan Perempuan Melakukan Perawatan Kecantikan, Tak Terkecuali di Garut

Politikus Partai Demokrat yang juga merupakan Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Partai Demokrat, Yan Harahap turut turut merespons keputusan hakim tersebut.

Karena kasus kerumunan tersebut berlanjut, Yan Harahap mengusulkan agar Anang Hermansyah yang baru saja menggelar pernikahan putrinya Aurel Hermansyah dengan Atta Halilintar dijadikan saksi dalam kasus yang menimpa HRS.

"Mungkin Anang bisa diajukan jadi saksi," ujarnya melalui Twitter @YanHarahap Selasa, 6 April 2021.

Baca Juga: Gara-gara Dihukum Squat 300 kali Karena Langgar Jam Malam, Pria Ini Tewas Besoknya

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x