Eksepsi Habib Rizieq Ditolak, Politikus Partai Demokrat Usulkan Anang Hermansyah Jadi Saksi Persidangan

- 6 April 2021, 15:50 WIB
Habib Rizieq Shihab sedang menjalani sidang di PN Jaktim.
Habib Rizieq Shihab sedang menjalani sidang di PN Jaktim. /Tangkapan Layar YouTube.com/

Seperti diketahui, gelaran pernikahan Atta dan Aurel sempat menjadi perhatian publik Tanah Air. Terlebih hadirnya Presiden Joko Widodo dan beberapa pejabat tinggi negara seperti Prabowo Subianto dan Bambang Soesatyo kian menambah kritik publik.

Beberapa pihak menilai bahwa hadirnya tokoh-tokoh besar dalam acara pernikahan tersebut merupakan diskriminatif hingga disebut mendukung pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi seperti sekarang.

Baca Juga: Catat! 11 Pola Makan yang Harus Dihindari Saat Ramadhan agar Puasa Lancar

Kendati diklaim telah memenuhi standar protokol kesehatan yang ada, tak sedikit pihak yang justru membanding-bandingkan dengan kasus kerumunan saat acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab yang kini berbuntut dengan ancaman pidana.

Sebelumnya, dalam perkara kerumunan di Petamburan, Rizieq didakwa telah menghasut masyarakat untuk membawakan acara di Petamburan serta melanggar protokol kesehatan.

Rizieq pun didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 216 KUHP atau Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) ) UU Ormas.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x