"Pemerintah tengah berupaya untuk intensifikasi sawah," imbuhnya.
Baca Juga: Tak Ada Ruang Digital dalam List yang Wajib Bayar Royalti Lagu, Iwan Fals: Padahal Penting tuh
Wakil Bupati Pangandaran Ujang Endin Indrawan menuturkan, pemenuhan kebutuhan pangan merupakan salah satu kewajiban pemerintah. Sehingga penyerahan CPPD dan PDRP merupakan upaya dalam mengatasi kerawanan pangan.
"Apabila ada kerawanan pangan di samping pemerintah kota/kabupaten, pemerintah provinsi pun mempunyai kewajiban yang sama," katanya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jawa Barat Jafar Ismail mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar terus berupaya mewujudkan kedaulatan pangan.
Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021 Resmi Dibuka, Cek dikdin.bkn.go.id untuk Lihat Jadwalnya
"Adapun maksud dari kegiatan penyaluran cadangan pangan ini adalah untuk menyediakan komoditi beras sebagai makanan pokok, dalam rangka mencegah kekurangan pangan, baik menghadapi gejolak harga pangan, bencana alam, ataupun dalam menghadapi keadaan darurat," ucap Jafar.***