Catat! Jenis Kendaraan Ini tidak Boleh Beroperasi saat Mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021

- 9 April 2021, 17:08 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran.
Ilustrasi Mudik Lebaran. /Korlantas Polri

Baca Juga: Beli Emas Perhiasan atau Batangan di Pegadaian Bisa Dicicil, Direktur Utama: Angsuran Bisa Hingga 36 Bulan

Selain itu, ada pula pengecualian yang berlaku untuk kendaraan pejabat, di antaranya:

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol;

2. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang;

3. Kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendamping;

4. Kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri;

5. Pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x