Catat! Jenis Kendaraan Ini tidak Boleh Beroperasi saat Mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021

- 9 April 2021, 17:08 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran.
Ilustrasi Mudik Lebaran. /Korlantas Polri

2. Kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor

3. Kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan

Kendati demikian, terdapat pengecualian yang berlaku bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Politisi PDIP Protes Jokowi Soal Royalti: Kalau Pencipta Lagu Tak Mau Lagunya Dinyanyikan, Nyanyikan Sendiri!

1. Bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya;

2. Kunjungan keluarga yang sakit

3. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia

4. Ibu hamil dengan satu orang pendamping

5. Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping

6. Pelayanan kesehatan yang darurat

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x