2. Kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor
3. Kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan
Kendati demikian, terdapat pengecualian yang berlaku bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu, yakni sebagai berikut:
1. Bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya;
2. Kunjungan keluarga yang sakit
3. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia
4. Ibu hamil dengan satu orang pendamping
5. Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping
6. Pelayanan kesehatan yang darurat