Catat! Jenis Kendaraan Ini tidak Boleh Beroperasi saat Mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021

- 9 April 2021, 17:08 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran.
Ilustrasi Mudik Lebaran. /Korlantas Polri

GALAMEDIA - Pemerintah secara resmi melarang aktivitas mudik tahun 2021.

Larangan mudik ini merupakan salah satu upaya pemerintah guna menekan laju penambahan kasus covid-19 di Indonesia.

Larangan mudik lebaran tahun 2021 ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021 mendatang.

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Baca Juga: Kemenag Bakal Gelar Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 1442 H pada 12 April 2021

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan," demikian isi SE tersebut.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, maka terdapat sejumlah kendaraan yang dilarang dalam masa pemberlakuan larangan mudik lebaran 2021 ini di antaranya:

Baca Juga: Attack on Titan Tamat, Dokter Tirta: Ternyata Begini Kisah Cinta Eren dan Mikasa

1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang

2. Kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor

3. Kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan

Kendati demikian, terdapat pengecualian yang berlaku bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Politisi PDIP Protes Jokowi Soal Royalti: Kalau Pencipta Lagu Tak Mau Lagunya Dinyanyikan, Nyanyikan Sendiri!

1. Bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya;

2. Kunjungan keluarga yang sakit

3. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia

4. Ibu hamil dengan satu orang pendamping

5. Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping

6. Pelayanan kesehatan yang darurat

Baca Juga: Beli Emas Perhiasan atau Batangan di Pegadaian Bisa Dicicil, Direktur Utama: Angsuran Bisa Hingga 36 Bulan

Selain itu, ada pula pengecualian yang berlaku untuk kendaraan pejabat, di antaranya:

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol;

2. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang;

3. Kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendamping;

4. Kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri;

5. Pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x