GALAMEDIA – Indonesia Corruption Watch (ICW) baru-baru ini mengungkap dugaan yang mengejutkan masyarakat Indonesia.
Pasalnya, ICW menduga keras ada oknum yang membocorkan informasi penggeledahan KPK di PT Jhonlin Baratama, Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Menanggapi hal ini, ahli hukum yakni Refly Harun menyampaikan pandangannya.
Refly menyoroti kasus dugaan suap di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tahun 2016 dan 2017 yang tengah ditangani oleh KPK.
Melalui YouTube pribadinya Refly Harun berjudul "ADA YANG BOCORKAN RENCANA KPK!!" Refly menyampaikan bahwa Revisi Undang-undang KPK memang dilandasi niat buruk.
"Revisi Undang-undang KPK pada akhir masa pemerintahan Presiden Jokowi memang dilandasi pada niat buruk," ujar Refly.
Refly menilai bahwa niat buruknya adalah memperlemah kekuasaan KPK.
"Apa niat buruknya? Yaitu memperlemah KPK, memperlemah penindakan KPK terumata karena birokrasi perizinan dalam hal penggeledahan, penyitaan dan lain sebagainya adalah birokrasi yang memperlambat kinerja KPK," jelas Refly.
Semua kegiatan kerja KPK akhirnya jadi lambat dan mudah diketahui, menurut Refly.
"Dan gampang sekali, mudah sekali berpotensi untuk diketahui, sehingga proses penggeledahan, penyitaan, dan lain sebagainya, pengumpulan barang bukti, menjadi lambat dan mudah diketahui," sambungnya.
Refly menilai bahwa karena hal itu, pihak yang disasar bisa dengan mudah bersiap-siap dan menghilangkan barang bukti.
"Sehingga pihak yang disasar sudah siap-siap, bisa menghilangkan barang bukti dan terbukti sepertinya berkali-kali KPK gagal melakukan penyitaan, gagal melakukan penggeledahan, dan lain sebagainya," kata Refly.
Baca Juga: PSM vs Persija, Sudirman Siapkan Skenario Balas Dendam
Refly juga menilai bahwa wibawa dan kekuasaan KPK tidak setinggi KPK sebelumnya.
"Wibawa KPK pun tidak setinggi pada KPK sebelumnya," ucap Refly mengakhiri videonya.***