Salah satunya dengan melakukan penghapusan kompensasi yang selama ini diberikan pemerintah. Besaran kompensasi yang dihapus adalah 100 persen.
Hal tersebut tentunya mengakibatkan tagihan listrik seluruh golongan PLN non-subsidi menjadi jauh lebih mahal.
Tentunya, kenaikan tagihan tersebut memiliki besaran yang berbeda-beda. Penentuan tagihan tersebut didasarkan pada golongan.
Baca Juga: Cikurubuk dan PSS Cicalengka Jadi Contoh Program Digitalisasi Pasar
Inilah simulasi perhitungan kenaikan tagihan listrik per bulan untuk pelanggan rumah tangga, yakni sebagai berikut:
Pertama, untuk golongan R.1/900 VA-RTM, dengan asumsi pemakaian per bulan 109 kWh, maka akan terjadi kenaikan tagihan listrik dari Rp 147.893 menjadi Rp 165.802 per bulan.
Kedua, untuk golongan R.1/1.300 VA, dengan asumsi pemakaian per bulan 152 kWh, maka akan terjadi kenaikan tagihan listrik dari Rp 219.902 menjadi Rp 230.712 per bulan.
Ketiga, untuk golongan R.1/2.200 VA, dengan asumsi pemakaian per bulan 279 kWh, maka akan terjadi kenaikan tagihan listrik dari Rp 402.712 menjadi Rp 422.509 per bulan.
Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 5 Episode 4: Kang Cecep Turun Tangan Selamatkan Willy untuk Hajar Darman
Keempat, untuk golongan R.2/3.500 VA, dengan asumsi pemakaian per bulan 442 kWh, maka akan terjadi kenaikan tagihan listrik dari Rp 639.213 menjadi Rp 670.636 per bulan.