Jokowi Hapus Pancasila dan Bahasa Indonesia, Refly Harun : Keduanya Memang Formalitas Saja

- 19 April 2021, 10:36 WIB
Lambang Garuda Pancasila sebagai lambang Negara Indonesia.
Lambang Garuda Pancasila sebagai lambang Negara Indonesia. /bpip.go.id

 

GALAMEDIA – Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 tahun 2021 mengenai Standar Nasional Pendidkan yang diteken Presisden Jokowi pada 30 Maret menyatakan tak lagi mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Standar Nasional Pendidikan.

Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan untuk menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Standar Nasional Pendidikan pada kurikulum pendidikan tinggi.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Hendarman pun angkat bicara terkait hal ini.

“Ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi pada PP SNP mengikuti UU Sisdiknas,” Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Hendarman, dikutip melalui laman resmi.

Baca Juga: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Monitoring Pelaksanaan PBM Tatap Muka di Sejumlah Sekolah

Hendarman menjelaskan, terbitnya PP 57/2021 merupakan turunan dari UU 20/2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional UU 12/2021.

“Sehingga kembali kami tegaskan bahwa mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di jenjang pendidikan tinggi,” tandasnya.

Pengamat hukum tata negara yakni Refly Harun turut menanggapi hal ini melalui Youtube Refly Harun berjudul “GAWAT!! JOKOWI HAPUS PENDIDIKAN PANCASILA DAN BAHASA INDONESIA!!”.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x