Pancasila Hilang dari Mata Kuliah Wajib, HNW: Padahal Pemerintah Gencar Perangi Radikalisme

- 17 April 2021, 19:05 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW).
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW). /Dok. MPR RI

GALAMEDIA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) angka bicara soal terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021.

Ia meminta pemerintah segera mencabut mencabut dan mengevaluasi secara menyeluruh PP tentang Standar Nasional Pendidikan tersebut.

Pasalnya, dalam PP yang sudah ditandatangani Presiden dan diundangkan oleh Menkumham itu, Pancasila dan Bahasa Indonesia hilang sebagai Mata Kuliah Wajib untuk Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Di Hadapan Nakes, Wapres Ma'ruf Amin Minta Kesadaran Masyarakat untuk Vaksinasi Terus Dibangun

"Padahal menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi, suatu hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (3) UU No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi," tutur HNW, di Jakarta, Sabtu, 17 April 2021.

Dia mengatakan, upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang akan memperbaiki kesalahan tersebut dengan merevisi PP No.57/2021 tidak memadai.

Pasalnya, sebelumnya kementerian tersebut juga melakukan kesalahan fatal dengan menghilangkan frasa Agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional.

"Perlu dilakukan evaluasi mendasar dan menyeluruh, karena setelah hilangnya frasa Agama, dan sekarang hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib, di tengah gencarnya Pemerintah memerintahkan rakyat untuk melaksanakan Pancasila, memerangi terorisme dan radikalisme," ungkap HNW.

Baca Juga: Positif Covid-19, Atalia Ridwan Kamil Berharap Tak Menularkan

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x